PN Tebo Gelar Sidang Lapangan Atas Gugatan Perkara Tanah Suhaemi Diduga Diserobot Oleh Defriyanto

CamScanner 23-05-2025 21.28(2)_1 (1)

Faktualjambi.com,Tebo – Pengadilan Negeri (PN) Tebo menggelar Sidang Lapangan, pada Jumat (23/05/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Sidang Lapangan tersebut atas gugatan perkara Tanah milik Suhaemi yang berada di Jalan Sultan Hasanudin RT 05 RW 07 Sarana Agung Kecamatan Rimbo Bujang, yang diduga diserobot oleh Defriyanto.

Sidang lapangan dihadiri oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Hotma Edison Parlindungan Sipahutar beserta anggotanya, Suhaemi selaku penggugat yang didampingi Kuasa Hukumnya, pihak tergugat 1 Ahli Waris Almarhum Suwono atas nama Suwarti, tergugat 2 Defriyanto Bersama Kuasa Hukumnya, tergugat 3 Noverly Adi Putra, Darmaisyaf tergugat 4 dan Badan Pertanahan Nasional sebagai turut tergugat.

Dalam sidang Lapangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo sempat menolak permintaan dari tergugat 2 Defriyanto dimana tergugat 2 ini meminta agar Tanah (Objek sengketa,red) dengan Segel jual beli tanah antara penggugat Suhaemi dengan Almarhum Suwono seluas 30 m x 18 m, untuk diukur Kembali pada saat itu.

Setelah Majelis Hakim menolak permintaan tergugat 2, kemudian Majelis Hakim memberikan saran kepada tergugat 2 tentang reelnya objek sengketa seperti apa menurut tergugat 2, untuk diuraikan dalam kesimpulan.

Indra Satriawan, Kuasa Hukum penggugat mengungkapkan bahwa kliennya itu membeli sebidang tanah seluas 30×18 m dari almarhum Suwono pada tahun 1987 dan dibuat Segel jual beli yang ditandatangani kedua belah pihak. Kemudian pada tahun 1989, kliennya itu mendirikan bangunan rumah diatas tanah tersebut dengan lebar 6×8 m.

Kemudian pada tahun 1994 lanjut Indra, kliennya membangun Ruko dengan ukuran 3×8 m disebelah Selatan yang bersebelahan dengan rumah dinas Guru. Setelah itu, kliennya membangun Ruko ukuran 6×8 m yang terletak disebelah Utara pada tahun 2007.

“Pada tahun 2008, Defriyanto ini selaku tergugat 2 mendatangi rumah Pak Suhaemi dan mengatakan bahwa Defriyanto mengaku – ngaku tanah objek Sengketa 2 sebagai miliknya yang dibeli dari alharhum Suwono. Tanah yang diduga diserobot oleh Defriyanto ini berukuran 12×18 m dan Sebagian sudah dijual kepada tergugat 4,” terang Indra.

Diatas tanah objek Sengketa 2 yang diduga diserobot Defriyanto tahun 2008 ini lanjut Indra, ada bangunan Ruko milik kliennya Suhaemi yang dibangun pada tahun 1994 silam.

Akibat perbuatan tergugat Defriyanto ini, kliennya mengalami penderitaan kerugian hak atas Tanah dan tergugat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, Defriyanto saat dikonfirmasi usai Sidang Lapangan mengatakan bahwa dirinya selaku pihak tergugat 2 berharap agar Hakim memberikan keputuan seadil – adilnya.

“Harapan kita, yang hak Kembali ke hak, yang bukan hak itu berarti Kembali yang ke berhak, gitu aja si,” sebut Defriyanto yang saat ini menjabat sebagai Sekdis Kantor Sat Pol PP Tebo.(Red)

You cannot copy content of this page