Posbakumadin Kembali Gelar Audensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Tebo

CamScanner 23-07-2025 21.35

Faktualjambi.com,Tebo – Pos Bantuan Hukum Advokasi Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Tebo Kembali menggelar Audensi Dengan Ketua Pengadilan Negeri Tebo Andi Barkan Mardianto., S.H., M.H, Rabu (23/07/2025).

Audiensi yang berlangsung di Ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Tebo dalam rangka membahas Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 mengatur tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

“Perma ini bertujuan untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dengan memberikan layanan bantuan hukum di pengadilan, “Kata Ketua Posbakumadin Kabupaten Tebo Ali Amran., S.H.

Lanjut Ali, posbakum menyediakan informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta bantuan pembuatan dokumen hukum bagi mereka yang membutuhkan. Salah satu tujuannya Adalah membentuk Mahkamah Desa untuk memastikan bahwa setiap orang, terutama mereka yang tidak mampu, memiliki akses yang sama terhadap keadilan.

– Mewujudkan persamaan kedudukan di mata hukum:
Posbakumadin membantu mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di depan hukum bagi semua warga Negara.

– Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum: Posbakumadin berperan dalam memastikan bahwa bantuan hukum dapat diakses secara merata di seluruh wilayah.

“Jika ada masalah hukum tidak serta merta harus ke hukum positif/hukum Nasional bisa di selesaikan dengan hukum adat/ Musyawarah,” Tutupnya.(Red)