SPN Tebo Gelar Mediasi Dengan Pihak PT LAJ Terkait Perihal Tidak Diperpanjang Nya Karyawan Upkeep

CamScanner 18-07-2025 06.53

Faktualjambi.com, Tebo – Pimpinan Serikat pekerja (PSP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Tebo menggelar mediasi dengan pihak perusahaan PT LAJ terkait permasalahan Ketenagakerjaan tidak diperpanjang nya karyawan upkeep, bertempat di Aula Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo, pada Kamis (17/07/2025).

Tampak hadir pada mediasi Ini dari Disnakertrans Tebo Kabid PHI dan Industri Hendra Gunawan, ST, Mediator Hubungan Industrial M.Iqbal, M.Fikri A.G, Moh Randi Saputra, Dari Pihak SPN, Wakil Ketua DPC SPN Tebo Wendri Putra Reski, Ketua PSP SPN Hanafi, Wakil Ketua PSP SPN Teno, Sekretaris PSP SPN Edi Suryono, Bendahara PSP SPN Alwis Andri, sedangkan dari Pihak perusahaan PT LAJ diwakili oleh Human Resources Mustaqim, dan Human Resources Dean Girsang.

Dalam Keterangan Ketua PSP SPN PT Lestari Asri Jaya Hanafi menyampaikan beberapa hal, yaitu:

1.Terkait tidak diperpanjang karyawan upkeep, beberapa karyawan tersebut sudah lebih dari 5 tahun masa kerja dari awal mulai bekerja seharusnya sesuai undang-undang status mereka otomatis menjadi PKWTT.

2.Terkait adanya aduan salinan kontrak karyawan yang tidak diperpanjang atau yang diperpanjang tidak boleh dibawa pulang, seharusnya dua rangkap yang dipegang oleh pekerja dan perusahaan.

3.Rekrutmen saat ini diharapkan mengutamakan masyarakat dari sekitar wilayah perusahaan.

4.Pihak Serikat memohon untuk pekerja yang berakhir masa kontraknya dipekerjakan kembali terutama untuk masyarakat yang berdampingan langsung dengan perusahaan.

5. Pihak Serikat meminta karyawan PKWT yang diperpanjang untuk menjadi PKWTT dikarenakan saat ini bekerja tanpa pegangan surat perjanjian kerja yang sudah melewati tanggal berakhirnya kontrak.

” Dari pihak PSP SPN memohon agar karyawan upkeep dipekerjakan Kembali.” Harap Ketua PSP SPN, Hanafi.

Di tempat yang sama dari pihak perusahaan PT LAJ melalui Human Resources Mustaqim mengatakan.

1. Pihak pekerja yang SPK nya berakhir dan tidak diperpanjang tidak terdaftar sebagai anggota Serikat Pekerja.

2. Karyawan yang sudah lebih dari 5 tahun terdapat beda persepsi menurut perusahaan pekerja belum sampai 5 tahun sesuai dengan ketentuan PP 35 tahun 2021.

” Rekrutmen bekerja sesuai dengan kebutuhan masing-masing Departemen, salinan kontrak kerja bisa diminta oleh pekerja. ” Terang pihak PT LAJ, HRD Mustaqim.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tebo meminta agar Manajemen perusahaan melakukan klarifikasi terkait salinan kontrak yang tidak diserahkan atau tidak boleh dibawa oleh pekerja agar sesuai dengan pasal 54 undang-undang nomor 13 tahun 2003 bahwasanya perjanjian kerja yang dibuat tertulis minimal harus dibuat dua rangkap dan masing-masing pihak mendapat salinan.

” Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tebo meminta agar Manajemen Perusahaan merekrut pekerja, dari masyarakat lokal yang berasal dari lokasi lahan perusahaan sebagai langkah antisipasi akan adanya konflik sosial ” ujar mediator M.Iqbal.

Dikatakannya, terkait surat peringatan ketiga terhadap saudara ade Dian chairani (asisten) agar dilakukan klarifikasi oleh pihak perusahaan.

” Memprioritaskan pekerja yang akan berakhir kontraknya untuk mengisi lowongan di departemen lain, yang membutuhkan tenaga kerja.” Pungkas M.Iqbal.(Red)